Yang perlu diketahui sesuai Pasal 3 PP 53 Tahun 2014 ini, besarnya Gaji ke-13 adalah sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2014, yang komponennya terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum.
Dalam pasal 4, disebutkan bahwa gaji ke-13 tahun 2014 dibayarkan pada bulan Juli 2014, dan, apabila tidak dapat dibayarkan bulan Juli 2014, Gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli 2014.
Gaji ke-13 PNS Pusat tentunya dibebankan pada APBN Tahun 2014, sedangkan PNS Daerah dibebankan pada APBD masing-masing daerah. Buat para pensiunan dibayarkan pula pensiunan bulan ke-13 yang dibayarkan oleh PT. Taspen untuk PNS, dan PT. Asabri untuk TNI.
Oke dech... buat para abdi negara dan para pensiunan, selamat mendapatkan gaji bulan ke-13 di bulan Juli ini, semoga bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, kalo perlu ditabung dulu buat lebaran... khan PNS/Pensiunan gak dapet THR hehehe....
Download PP 53 Tahun 2014
0 comments:
Post a Comment