23 August 2016

Tata Cara Pembayaran Penghasilan PPNPN

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negari (PPNPN) Yang Dibebankan pada APBN, mulai bulan September 2016 (untuk penghasilan bulan Agustus 2016), Pembayaran Penghasilan PPNPN pada satuan kerja/Instansi Pemerintah yang dananya berasal dari APBN diajukan ke KPPN dengan melampiri :
  1. Daftar Nominatif untuk lebih dari 1 penerima (dari Aplikasi SAS)
  2. SSP PPh Pasal 21 (dalam hal terdapat potongan PPh)
  3. ADK SPM
  4. ADK PPNPN
Tata Cara Pembayaran Penghasilan PPNPN yang dibebankan pada APBN, meliputi:

  1. PPPK/Staff Khusus/Staff Ahli Non Pegawai Negeri pada Kementerian Negara/Lembaga;
  2. Komisioner/Pegawai Non Pegawai Negeri pada lembaga Non Struktural
  3. Dokter/Bidan PTT;
  4. Dosen/Guru Tidak Tetap;
  5. Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubhakti pada Satker yang membuat perjanjian/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor;
  6. PPPK dan pegawai lainnya yang penghasilannya bersumber dari APBN.
 Pembayaran Penghasilan PPNPN:
  1. Dibayarkan setiap bulan;
  2. Sesuai Surat Keputusan/Perjanjian Kerja/Kontrak dan atau Peraturan Perundang-undangan
  3. Dilakukan paling cepat pada hari kerja pertama dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
  4. Dapat di rapel;
  5. Menggunakan aplikasi yang seragam (Menu pada Aplikasi SAS Modul PPK).
Perekaman/Pengelolaan Pembayaran Basis Data PPNPN dilaksanakan oleh PPK menggunakan Aplikasi SAS versi 16.0.6 pada Modul PPK. Manual perekaman pada aplikasi SAS unduh disini. Secara singkat, perekaman pada Aplikasi SAS :
  1. Lakukan pembagian pagu pada Modul Admin untuk pada PPNPN (biasanya menggunakan kode output 994, akun 521111 (Belanja Barang Operasional);
  2. Pada Modul PPK menu PPNPN, lakukan pengisian referensi Identitas Kantor, Kode Anak Satker, dan Setting Kode Anak Satker;
  3. Pada Modul PPK Menu PPNPN, lakukan perekaman data PPNPN dan data keluarga PPNPN  dengan menggunakan Dokumen Sumber yang Sah, yaitu : Fotokopi Kartu Keluarga, KTP, Kontrak/Surat Perjanjian. 
  4. Status PPNPN dipilih Aktif BPJS, untuk PPNPN yang berasal dari pensiunan PNS dipilih Aktif Non BPJS;
  5. Sistem akan melakukan pemotongan Iuran BPJS sebesar 2% bagi PPNPN yang penghasilannya Maksiman 8 Juta dan Miniman 1.700.000, sedangkan yang untuk penghasilan yang dibawah 1.700.000 dapat dilakukan potongan oleh Bendahara Pengeluaran;
  6. Untuk pengajuan tagihan, jenis SPP/SPM yang digunakan SPP/SPM LS dengan menggunakan tipe supplier 1 (untuk yg melalui rekening Bendahara) dan supplier tipe 6 untuk yang langsung ke rekening masing-masing
  7. Selain ADK SPP/SPM, pengajuan tagihan juga disertakan ADK PPNPN (ADK terbentuk bersamaan saat melakukan transfer  ADK SPP/SPM)

















3 comments:

Anonymous said...

Yth Bp/Ibu,

Saya mau bertanya beberapa hal terkait permasalahan dalam menginput data PPNPN pada aplikasi SAS 16.0.8, yaitu:

1. “kode KPP pada NPWP tidak sesuai dengan referensi”
Terjadi untuk NPWP dengan kode KPP 453
Apakah bisa dilakukan perekaman manual pada menu referensi : kode KPP?

2. Apakah diperbolehkan untuk perekaman NIK : 00000000000 untuk data anak yang belum terdaftar di KK dan belum memiliki NIK?

3. Kedudukan BPJS apakah dipilih “aktif-BPJS” baik bagi mereka yang sudah terdaftar BPJS maupun yang belum?

4. NPWP, apakah dikemudian hari diperkenankan mengubah NPWP? Soalnya untuk saat ini banyak PPNPN yang belum memiliki NPWP dan masih dalam proses pengurusan pembuatan NPWP.

5. Kode Bank/Sandi, untuk Bank Mandiri, apabila KC/KCP tidak ada dalam daftar di aplikasi, Kode Bank/Sandi mana yang harus dipilih? Apakah disamakan semua atau bagaimana?

Terima kasih banyak atas tanggapannya Bapak/Ibu.

lovekiara said...

terkait aplikasi DPP PPNPN silahkan download slide-nya di https://drive.google.com/drive/folders/0B10LigORWaAIX3dXYnpJbEwzYUE

MustikaSlot said...

Kini Telah Hadir Agen Slot dan Bandar Togel Terpercaya Mustikaslot.org . Kami menyediakan berbagai permainan seru dan pastinya banyak bonus yang akan kami tawarkan bersama Mustika Slot
Bonus yang kami berikan antara lain:

1. Bonus New Member 20%
2. Bonus Next Deposit 10%
3. Bonus Rollingan 1%
4. Bonus Refferal 0.2%

Game seru di Mustika Slot antara lain : Sportbook - Slot Game - Togel - Live Casino - Sabung Ayam - Tembak Ikan - Poker
WA KAMI:: 083187776399^^

#MustikaSlot
#Agen Casino
#Live Kasino
#SportsBook
#SlotGame