Salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada para abdi negara adalah pemberian gaji ke-13, namun pada tahun 2011 ini pemberian gaji bulan ke-13 agak terlambat, soalnya pada tahun 2010 gaji ke-13 dibayarkan di bulan Juni, sedangkan untuk tahun 2011 pembayaran gaji ke-13 dibayarkan pada bulan Juli, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011. Adapun mekanisme pembayaran dan petunjuk teknisnya di atur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-38/PB/2011 .
Gaji ke-13 PNS Pusat tentunya dibebankan pada APBN Tahun 2011, sedangkan PNS Daerah dibebankan pada APBD masing-masing daerah. Buat para pensiunan dibayarkan pula pensiunan bulan ke-13 yang dibayarkan oleh PT. Taspen untuk PNS, dan PT. Asabri untuk TNI.
Oke dech... buat para abdi negara dan para pensiunan, selamat mendapatkan gaji bulan ke-13 di bulan Juli ini, semoga bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, kalo perlu ditabung dulu buat lebaran... khan PNS/Pensiunan gak dapet THR hehehe....
Gaji ke-13 PNS Pusat tentunya dibebankan pada APBN Tahun 2011, sedangkan PNS Daerah dibebankan pada APBD masing-masing daerah. Buat para pensiunan dibayarkan pula pensiunan bulan ke-13 yang dibayarkan oleh PT. Taspen untuk PNS, dan PT. Asabri untuk TNI.
Oke dech... buat para abdi negara dan para pensiunan, selamat mendapatkan gaji bulan ke-13 di bulan Juli ini, semoga bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, kalo perlu ditabung dulu buat lebaran... khan PNS/Pensiunan gak dapet THR hehehe....
1 comments:
smoga jdi knyataan
Post a Comment