29 December 2009

Vonis Bebas untuk Prita Mulyasari

Setelah sempat ditahan selama 20 hari dan diharuskan membayar denda Rp 204 juta akibat kalah dalam kasus perdatanya melawan RS Omni Internasional, akhirnya Prita Mulyasari hari ini 29 Desember 2009 divonis bebas oleh majelis hakim pengadilan negeri Tangerang yang diketuai Arthur Hangewa. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa e-mail yang ditulis Prita yang menyatakan soal pelayanan dokter yang menangani Prita, tidak bisa dinyatakan sebagai pencemaran nama baik RS Omni. Hakim berpandangan surat elektronik harus dilihat secara utuh, dan kronologis, serta tidak dilihat dengan sepenggal-penggal, sehingga majelis hakim memutuskan terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional Prita Mulyasari, bebas dari segala dakwaan, membebaskaskan dari semua dakwaan dan memulihkan hak terdakwa serta nama baiknya.

Dari kasus Prita Mulyasari ada beberapa pelajaran dan hikmah yang dapat dipetik oleh berbagai pihak, masyarakat, aparat penegak hukum, dan terutama bagi pemerintah dan DPR selaku pembuat undang-undang ITE.

Pelajaran pertama dari kasus Prita adalah keadilan adalah sebuah keniscayaan, walaupun banyak orang beranggapan bahwa di negara ini keadilan tidak berpihak kepada yang lemah atau masyarakat kecil, namun jika masyarakat bersatu, mengeluarkan segenap tenaga untuk saling membantu menegakkan keadilan, suatu saat keadilan bagi masyarakat kecil atau lemah tentunya akan menjadi suatu keniscayaan. Hal ini terbukti, dengan banyaknya dukungan dari berbagai pihak seperti media, para blogger/netter/facebooker dan masyarakat lainnya yang memberikan dukungannya baik dukungan secara moral maupun material kepada Prita. Mungkin jika media tidak meng-ekspos kasus ini, kemudian blogger/netter/facebooker, dan masyarakat hanya berdiam diri, mungkin saja Prita Mulyasari nasibnya tidak seperti sekarang ini, dan tentu saja keadilan bagi dirinya tidak mungkin diperoleh.

Pelajaran kedua, yaitu pelajaran bagi aparat penegak hukum, bahwa sekarang ini aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati dan menggunakan hati nurani dalam memandang suatu perkara, tidak hanya berpatokan pada aturan yang belum tentu mutlak kebenarannya, karena produk hukum yang dibuat manusia bukanlah suatu kebenaran mutlak yang tentunya akan ada cacat yang harus diperbaiki/direvisi, apalagi aturan yang digunakan untuk menjerat Prita adalah UU ITE yang masih baru penerapannya, yang tentunya makna yang terkandung di dalamnya belum dipahami secara mendalam oleh para aparat penegak hukum.

Pelajaran yang ketiga, bagi pemerintah dan anggota dewan yang membuat undang-undang, seharusnya peraturan itu dibuat untuk mengatur dan melindungi masyarakat bukan untuk merugikan dan mengekang kebebasan masyarakat. UU ITE khususnya pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik di dunia maya dianggap sangat mengekang kebebasan masyarakat berekspresi dalam dunia maya, sehingga apabila tidak dicabut atau direvisi akan banyak masyarakat yang dirugikan dan akan banyak kasus-kasus seperti yang dialami oleh Prita Mulyasari.

Dari pelajaran-pelajaran di atas, semoga kasus yang dialami Prita Mulyasari tidak lagi terjadi di negara ini, dan semoga UU ITE pasal 27 ayat 3 segera dicabut/direvisi agar masyarakat para netter, facebooker, dan tentu saja para blogger bisa bebas meng-ekspresikan pendapatnya dan menumpahkan segala keluh kesahnya di dunia yang tanpa batas ini, yaitu dunia maya...

13 comments:

mbah cyber said...

Alhamdulillah,,kebenaran akhirnya datang juga

Papa Zakiyya said...

Alhamdulillah gan.. ternyata keadilan bisa juga berpihak pada yang lemah...

raja fresh said...

syukurlah kalau sudah bebas, mmg harus ada pressure dari masyarakat tp jangan kebablasan ya, nti malah spt hukum rimba, dimana yg banyak itu yg menang, rakyat kan kadang ga tau apa2 tp sok tau!

small note - budiawan hutasoit said...

akhirnya mbak prita bebas juga mas..
dan langkah selanjutnya adalah, pemerintah harus merevisi UU ITE. jika tdk akan memakan korban lagi..

selamat buat mbak prita, dan terima kasih utk para blogger/netter/facebooker...

Papa Zakiyya said...

@ raja fresh : semoga rakyat selalu bersatu dalam menegakkan keadilan dg jalan yg benar
@ bang budi : UU ITE, khususnya pasal 27 ayat 3 harus dicabut or paling tidak di revisi..

blog zone said...

salut bt prita..

devianty said...

akhirnya, semoga untuk kasus-kasus lain (yang berpihak pada rakyat) bisa selesai dengan adil dan bijaksana teruatam bila berkaitan dengan pelayanan yang melibatkan masyarakat sebagai konsumen...hak konsumen jelas tertuang dalam undang-undang perlindungan konsumen

muktiali said...

memang keadilan bagi kita rakyat kecil sangat susah

otc said...

keadilan harus dibayar mahal

Papa Zakiyya said...

@ blog zone : salut juga buat blogger, netter, dan facebooker pendukung bu prita
@ devianty : setuju mbak...
@ mukti ali + otc : mudah2an negeri kita bisa lebih baik lagi... :)

Lavanya said...

nice article....... thanks

luckybid said...

kasus prita hanya salah satu puncak gunung es (bisa keliatan) dari ketidakadilan yg ada di masyarakat. yg di bawah permukaan dan gak ada akses masih banyak lagi ...

Yose Suparto said...
This comment has been removed by the author.