24 January 2017

ARCHERY CLUB

Memanah saat ini menjadi olahraga yang sedang digandrungi, olahraga ini merupakan salah satu olahraga yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW, sebagaimana hadits Dari Abi Rafi’, dia bertanya,”Ya Rasulullah, apakah ada kewajiban atas kita terhadap anak kita, sebagaimana kewajiban anak kepada kita?”. Rasulullah SAW menjawab,”Ya, hak anak atas ayahnya adalah diajarkan membaca, berenang dan memanah”. (HR Bukhari Muslim). 
Dan memanah merupakan hiburan dan permainan yang disunnahkan sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada hiburan kecuali dalam tiga hal; seorang laki-laki yang melatih kudanya, candaan seseorang terhadap isterinya, dan lemparan anak panahnya. Dan barangsiapa yang tidak memanah setelah ia mengetahui ilmunya karena tidak menyenanginya, maka sesungguhnya hal itu adalah kenikmatan yang ia kufuri.” (HR. Nasa’i – 3522) dan Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Segala sesuatu yang di dalamnya tidak mengandung dzikrullah merupakan perbuatan sia-sia, senda gurau, dan permainan, kecuali empat (perkara), yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.” (HR. An-Nasa’i).
Dan saat ini banyak bermunculan klub-klub memanah atau Archery Club, salah satunya Saad Bin Abi Waqqosh Archery Club, club memanah yang didirikan oleh beberapa guru TPA di daerah Jakarta Barat ini, selain dibentuk dan dikembangkan untuk menghidupkan kembali olahraga sunnah, club memanah ini juga bertujuan agar masyarakat muslim memperoleh manfaat dari olahraga memanah, manfaat olahraga memanah antara lain yaitu : menjaga fleksibilitas otot jari tangan, lengan, hingga pundak, melatih keawasan atau ketajaman pandangan mata, dan melancarkan peredaran darah dalam tubuh. Selain itu juga bisa melatih konsentrasi dan fokus, menjaga kesabaran, juga membiasakan kita agar selalu berpikir positif.

Saad Bin Abi Waqqosh Archery Club
Archery Club yang biasa mengadakan pelatihan di Lapangan SMP Al-Isro, Komplek Masjid Raya Al-Isra, Jakarta Barat, memberilkan pelatihan memanah bagi anak-anak, komunitas remaja masjid, pemuda karang taruna, dan yayasan/perusahaan yang ingin mendapatkan pelatihan memanah. Biaya pelatihan cukup murah, Rp 50.000 per orang untuk 4 kali pertemuan. Di samping itu, Club memanah ini juga menyediakan alat-alat latihan memanah seperti Busur, Anak Panah, Target dan perlengkapan lainnya dengan harga yang cukup murah, karena alat-alat tersebut dibuat sendiri alias hand made.

Anak Panah hand made
Anak panah kualitas lokal dijual Rp 240.000 per lusin, atau Rp 20.000 per batang. Sedangkan anak panah kualitas impor dengan Speknya ujungnya besi, batang nya bambu petung, vanes bulu angsa, nock plastik fiber dijual Rp 540.000 per lusin, atau Rp 45.000 per batang.

Anak Panah Impor
Untuk busur dijual dengan kisaran harga Rp 200.000 sampai dengan Rp 400.000 sesuai dengan kualitas dan jenis bahan.

Busur Rp 200.000

Busur Rp 300.000

Busur Rp 400.000
Jika anda berminat untuk mengikuti pelatihan memanah, untuk anak-anak, remaja masjid, pemuda karang taruna, yayasan/perusahaan, atau berminat untuk membeli peralatan memanah dengan dengan harga terjangkau, sila hubungi Saudara Nano, Archery Club Saad Bin Abi Waqqosh, WA : 0815 7415 0702

29 September 2016

Materi Sosialisasi BPJS untuk PPNPN


Pada hari Selasa dan Rabu tanggal 27-28 September 2016, KPPN Bandung I dan BPJS Regional Bandung menyelenggarakan Sosialisasi Bersama terkait Jaminan Kesehatan untuk Pegawai Pemerintah Non PNS (PPNPN) yang bertempat di Aula KPPN Bandung I. Berikut Materi Sosialisasi yang dapat di unduh : Materi Sosialisasi BPJS untuk PPNPN

02 September 2016

UPDATE APLIKASI SAS 16.0.7

Sehubungan terdapat beberapa permasalahan pada aplikasi SAS  16.0.6 terkait pembuatan SPP/SPM Pembayaran PPNPN, yaitu ADK tidak terbaca pada saat proses konversi di Front Office KPPN, berikut release update aplikasi SAS 16.0.7 untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Update SAS 16.0.7 Download Disini

Manual Pembayaran PPNPN pada Aplikasi SAS Download Disini

23 August 2016

Tata Cara Pembayaran Penghasilan PPNPN

Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negari (PPNPN) Yang Dibebankan pada APBN, mulai bulan September 2016 (untuk penghasilan bulan Agustus 2016), Pembayaran Penghasilan PPNPN pada satuan kerja/Instansi Pemerintah yang dananya berasal dari APBN diajukan ke KPPN dengan melampiri :
  1. Daftar Nominatif untuk lebih dari 1 penerima (dari Aplikasi SAS)
  2. SSP PPh Pasal 21 (dalam hal terdapat potongan PPh)
  3. ADK SPM
  4. ADK PPNPN
Tata Cara Pembayaran Penghasilan PPNPN yang dibebankan pada APBN, meliputi:

  1. PPPK/Staff Khusus/Staff Ahli Non Pegawai Negeri pada Kementerian Negara/Lembaga;
  2. Komisioner/Pegawai Non Pegawai Negeri pada lembaga Non Struktural
  3. Dokter/Bidan PTT;
  4. Dosen/Guru Tidak Tetap;
  5. Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubhakti pada Satker yang membuat perjanjian/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor;
  6. PPPK dan pegawai lainnya yang penghasilannya bersumber dari APBN.
 Pembayaran Penghasilan PPNPN:
  1. Dibayarkan setiap bulan;
  2. Sesuai Surat Keputusan/Perjanjian Kerja/Kontrak dan atau Peraturan Perundang-undangan
  3. Dilakukan paling cepat pada hari kerja pertama dan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;
  4. Dapat di rapel;
  5. Menggunakan aplikasi yang seragam (Menu pada Aplikasi SAS Modul PPK).
Perekaman/Pengelolaan Pembayaran Basis Data PPNPN dilaksanakan oleh PPK menggunakan Aplikasi SAS versi 16.0.6 pada Modul PPK. Manual perekaman pada aplikasi SAS unduh disini. Secara singkat, perekaman pada Aplikasi SAS :
  1. Lakukan pembagian pagu pada Modul Admin untuk pada PPNPN (biasanya menggunakan kode output 994, akun 521111 (Belanja Barang Operasional);
  2. Pada Modul PPK menu PPNPN, lakukan pengisian referensi Identitas Kantor, Kode Anak Satker, dan Setting Kode Anak Satker;
  3. Pada Modul PPK Menu PPNPN, lakukan perekaman data PPNPN dan data keluarga PPNPN  dengan menggunakan Dokumen Sumber yang Sah, yaitu : Fotokopi Kartu Keluarga, KTP, Kontrak/Surat Perjanjian. 
  4. Status PPNPN dipilih Aktif BPJS, untuk PPNPN yang berasal dari pensiunan PNS dipilih Aktif Non BPJS;
  5. Sistem akan melakukan pemotongan Iuran BPJS sebesar 2% bagi PPNPN yang penghasilannya Maksiman 8 Juta dan Miniman 1.700.000, sedangkan yang untuk penghasilan yang dibawah 1.700.000 dapat dilakukan potongan oleh Bendahara Pengeluaran;
  6. Untuk pengajuan tagihan, jenis SPP/SPM yang digunakan SPP/SPM LS dengan menggunakan tipe supplier 1 (untuk yg melalui rekening Bendahara) dan supplier tipe 6 untuk yang langsung ke rekening masing-masing
  7. Selain ADK SPP/SPM, pengajuan tagihan juga disertakan ADK PPNPN (ADK terbentuk bersamaan saat melakukan transfer  ADK SPP/SPM)