Pemerintah pada tahun 2015 menyatakan, bahwa pada tahun 2015 ini
para abdi negara akan mendapat tambahan kenaikan gaji sebesar 6 persen.
Dan untuk merealisasikan hal tersebut Pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah untuk perubahan Gaji PNS, TNI, dan POLRI tahun 2015 yaitu
sebagai berikut :
1. PP 30 Tahun 2015 Perubahan Gaji PNS, tabel gaji PNS download disini
2. PP 31 Tahun 2015 Perubahan Gaji TNI, tabel gaji TNI, download disini
3. PP 32 Tahun 2015 Perubahan Gaji Polri, tabel gaji Polri, download disini
Untuk pembayaran gaji baru tahun 2015 dan kekurangannya bagi instansi vertikal mekanisme pembayarannya menunggu petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan, sedangkan untuk pegawai pemda mekanisme pembayarannya menunggu petunjuk teknis dari instansi terkait (Kementerian Dalam Negeri).
0 comments:
Post a Comment