09 June 2015

Gaji Ke-13 Tahun 2015

Salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada para abdi negara adalah pemberian gaji ke-13, pada tahun 2015 ini pemberian gaji bulan ke-13 bisa dibayarkan di bulan Juli, hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2015 (download disini). Mekanisme pembayaran dan petunjuk teknisnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Yang perlu diketahui sesuai PP 38 Tahun 2015 ini, besarnya Gaji ke-13 adalah sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2015, yang komponennya terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum.

Disebutkan pula bahwa gaji ke-13 tahun 2015 dibayarkan pada bulan Juli 2015, dan, apabila tidak dapat dibayarkan bulan Juli 2015, Gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli 2015.

Gaji ke-13 PNS Pusat tentunya dibebankan pada APBN Tahun 2015, sedangkan PNS Daerah dibebankan pada APBD masing-masing daerah. Buat para pensiunan dibayarkan pula pensiunan bulan ke-13 yang dibayarkan oleh PT. Taspen untuk PNS, dan PT. Asabri untuk TNI.

Oke dech... buat para abdi negara dan para pensiunan, selamat mendapatkan gaji bulan ke-13 di bulan Juli ini, semoga bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, kalo perlu ditabung dulu buat lebaran... khan PNS/Pensiunan gak dapet THR hehehe....

UPDATE :

Untuk petunjuk teknis pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2015, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.05/2015 (download disini).

0 comments: