Untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah tentang perubahan gaji pokok tahun 2015, Ditjen Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat telah menerbitkan Surat Edaran No. SE-19/PB/2015 (download disini) tentang Penyesuaian Besaran Gaji Pokok PNS, Anggota TNI dan Anggota Polri, dimana SE tersebut merupakan petunjuk teknis pencairan dana untuk pembayaran Gaji Pokok baru dan pembayaran kekurangannya (Rapel Gaji Januari s.d. Juni 2015).
Sesuai SE tersebut, Gaji Induk bulan Juli 2015 sudah bisa dibayarkan dengan tarif gaji pokok terbaru, dan kekurangan gajinya dibuatkan daftar tersendiri dan diajukan ke KPPN apabila SP2D gaji induk bulan Juli 2015 sudah diterbitkan oleh KPPN. Untuk satker yang mengajukan gaji induk Juli 2015 masih menggunakan tarif gaji pokok lama, maka untuk pengajuan gaji induk bulan Agustus 2015 sudah menggunakan tarif gaji pokok baru, dan kekurangannya diajukan jika SP2D gaji induk bulan Agustus 2015 sudah diterbitkan SP2D.
Untuk pembuatan daftar gaji dengan gaji pokok baru, silahkan melakukan update aplikasi GPP tanggal 12 Juni 2015 (download disini)
0 comments:
Post a Comment