Sehubungan dengan penerapan Aplikasi Berbasis Akrual pada tahun 2015, dan untuk keperluan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga, dari tingkat satuan kerja selaku UAKPA s.d. tingkat kementerian/lembaga selaku UAPA, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Perdirjen Nomor 42/PB/2014 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
Untuk peraturan dimaksud dapat langsung di unduh di web resmi perbendaharaan.go.id namun jika kesulitan untuk mengunduh di web tersebut (karena file-nya cukup besar, sekitar 20 MB), PER-42/PB/2014 bisa di download disini
0 comments:
Post a Comment