11 August 2015

SLIDE PROBLEM SOLVING APLIKASI SAS MODUL LPJ BENDAHARA




Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.05/2014 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2015, pembukuan bendahara pengeluaran instansi yang mengelola dana APBN wajib menggunakan aplikasi yang di develop oleh Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan.



Pada tahun 2015, aplikasi tersebut ter-integrasi pada Aplikasi SAS. Dalam perkembangannya aplikasi SAS, sampai dengan tulisan ini dibuat, telah mengalami 5 kali update, dari versi 15.0.0 waktu pertama kali di launching, sampai dengan versi 15.0.5. Dalam implementasinya, terdapat kendala-kendala yang sering dialami oleh Bendahara dalam mencatat pembukuan menggunakan aplikasi SAS Modul LPJ ini, dan selaku seorang pegawai KPPN yang diberi tugas selaku petugas CSO khususnya terkait penanganan kendala aplikasi, saya membuat slide terkait kendala-kendala aplikasi yang sering dialami bendahara satker dengan disertai solusinya.

Dalam slide ini, diupayakan sebisa mungkin dapat dipahami dengan mudah, dengan memberikan contoh-contoh dari screen shot aplikasi SAS. 




0 comments: